Kecepatan Internet Broadband Minimum 256 Kbps
ISP atau sering disebut Internet Service Provider belum mampu menyediakan kecepatan minimum 256 kbps. Hal ini dikarenakan masih lemahnya jaringan yang ada di Indonesia. Saat ini kita hanya menikmati layanan kecepatan bandwitch up to 256 kbps, yang artinya ISP belum sanggup memenuhi kuota yang semestinya.
Akses internet berkecepatan tinggi atau broadband memang memiliki standar minimal kecepatan. Pada dasarnya setiap negara berbeda dalam menentukan batas kecepatan. Negara-negara di Asia seperti Singapura, Malaysia dan India sudah bisa menikmati kecepatan di atas 512 kbps, bahkan Jepang bisa mencapai 1 Gbps.
“Tapi infrastruktur di kita berkembang ke arah sana (peningkatan – red). Karena kehadiran teknologi pita lebar (broadband) akan mengubah cara berkomunikasi dari yang berbasis suara menjadi berbasis data. Dan ini perlu disokong oleh infrastruktur, ” tandas Suhono.
